ISO 9001:2000

SEKILAS TENTANG ISO 14001:2004
Home
8 PRINSIP - PRINSIP MANAJEMEN MUTU
MEMAHAMI PERSYARATAN ISO 9001:2000 - BAGIAN I
MEMAHAMI PERSYARATAN ISO 9001:2000 - BAGIAN II
MEMAHAMI PERSAYARATN ISO 9001:2000 - BAGIAN III
SEKILAS TENTANG ISO 14001:2004

Sistem Manajemen Lingkungan Menurut Standar ISO Seri 14000           

 

Dalam satu dasawarsa terakhir ini kebutuhan akan suatu sistem standardisasi semakin dirasakan urgensinya. Hal ini mendorong organisasi Internasional di bidang standardisasi yaitu ISO (International Organization for Standardization) mendirikan SAGE (Strategic Advisory Group on Environment) yang bertugas meneliti kemungkinan untuk mengembangkan sistem standar di bidang lingkungan. SAGE memberikan rekomendasi kepada ISO untuk membentuk panitia teknik (TC) yang akan mengembangkan standar yang berhubungan dengan manajemen lingkungan. Pada tahun 1993, ISO membentuk panitia teknik TC 207 untuk merumuskan sistem standardisasi dalam bidang lingkungan. Hasil kerja panitia TC 207 kemudian dikenal sebagai standar ISO seri 14000 (Lee Kuhre, 1996).

        Dalam menjalankan tugasnya ISO/TC 207 dibagi dalam enam sub komite (SC) dan satu kelompok kerja (WG) yaitu :

·            Sub-komite 1, SC-1 : Sistem Manajemen Lingkungan (SML)

·            Sub-komite 2, SC-2 : Audit Lingkungan (AL)

·            Sub-komite 3, SC-3 : Pelabelan Lingkungan (Ekolabel)

·            Sub-komite 4, SC-4 : Evaluasi Kinerja Lingkungan

·            Sub-komite 5, SC-5 : Analisis Daur Hidup

·            Sub-komite 6, SC-6 : Istilah dan Definisi

·            Kelompok Kerja 1, WG-1 : Aspek lingkungan dalam Standar Produk.

Pada akhir tahun 1996 panitia teknik TC 207 telah menerbitkan lima standar yaitu :

1.      ISO 14001 (Sitem Manajemen Lingkungan-Spesifikasi dengan Panduan untuk Penggunaan).

2.      ISO  14004 ( Sistem Manajemen Lingkungan – Pedoman  umum atas Prinsip-prinsip, sistem dan teknik pendukungnya).

3.      ISO 14010 (Pedoman Umum Audit Lingkungan-Prinsip-prinsip  Umum Audit Lingkungan).

4.      ISO 14011 (Pedoman Untuk Audit Lingkungan-Prosedur  Audit  Lingkungan-Audit Sistem Manajemen Lingkungan).

5.      ISO 14012 (Pedoman untuk  Audit  Lingkungan – Kriteria  Persyaratan  untuk menjadi Auditor Lingkungan).

Sejak tahun 1997 telah diterbitkan dan akan diterbitkan beberapa standar yaitu :

1.      ISO 14020 ( Pelabelan   Lingkungan    dan   Deklarasi – Tujuan tujuan dan semua Prinsip - prinsip Pelebelan Lingkungan).

2.      ISO 14021 (Pelabelan Lingkungan daan Deklarasi – Pernyataan diri Klaim Lingkungan-Istilah dan Definisi).

3.      ISO 14022 (Pelabelan Lingkungan daan deklarasi-Simbol-simbol).

4.      ISO 14023 (Pelabelan Lingkungan dan Deklarasi-Metodologi Pengujian dan Verifikasi

5.      ISO 14024 (Pelabelan Lingkungan – Program bagai Pelaksana -  Prinsip pemandu, Prosedur praktek dan sertifikasi dan program kriteria  ganda).

6.      ISO 14025 (Pelabelan Lingkungan dan Deklarasi-Pelebelan lingkungan

7.      ISO 14031 (Evaluasi Kinerja Lingkungan).

8.      ISO 14040 (Asesmen Daur Hidup-Prinsip dan Kerangka).

9.      ISO 14041 (Asesmen Daur Hidup-sasaran daan Definisi-IstilahLingkup dan Analisis  Inventarisasi).

10.  ISO 14042 (Asesmen Daur Hidup-Asesmen dampak)

11.  ISO 14043 (Asesmen Daur Hidup-Asesmen penyempurnaan).

12.  ISO 14050 (Istilah daan Definisi).

13.  ISO 14060 (ISO-IEC Guide 64) Panduan untuk aspek lingkungandalam standar produk.

 

Standar ISO seri 14000 terbagi dalam dua bidang yang terpisah yaitu evaluasi organisasi dan evaluasi produk. Evaluasi organisasi terbagi dari 3 sub sistem yaitu sub sistem manajemen lingkungan, audit lingkungan dan evaluasi kinerja lingkungan. Evaluasi produk terdiri dari sub sistem aspek lingkungan pada standar produk, label lingkungan dan asesmen daur hidup (Hadiwiardjo, 1997). Gambar 1. di bawah dapat memperjelas uraian di atas.

Pada dasarnya ISO 14000 adalah standar manajemen lingkungan yang sifatnya sukarela tetapi konsumen menuntut produsen untuk melaksanakan program sertifikasi tersebut. Pelaksanaan program sertifikasi ISO 14000 dapat dikatakan sebagai tindakan proaktif dari produsen yang dapat mengangkat citra perusahaan dan memperoleh kepercayaan dari konsumen. Dengan demikian maka pelaksanaan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) berdasarkan Standar ISO Seri 14000 bukan merupakan beban tetapi justru merupakan kebutuhan bagi produsen (Kuhre, 1996).

Tujuan Penerapan Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001

        Tujuan secara menyeluruh dari penerapan sistem manajemen lingkungan (SML) ISO 14001 sebagai standar internasional yaitu untuk mendukung perlindungan lingkungan dan pencegahan pencemaran yang seimbang dengan kebutuhan sosial ekonomi. Manajemen lingkungan mencakup suatu rentang isu yang lengkap meliputi hal-hal yang berkaitan dengan strategi dan kompetisi. Peragaan penerapan yang berhasil dari ISO 14001 dapat digunakan perusahaan untuk menjamin pihak yang berkepentingan bahwa SML yang sesuai tersedia.

        Tujuan utama dari sertifikasi ISO 14001 adalah untuk menjaga kelangsungan hidup tumbuhan dan binatang dalam kondisi terbaik yang paling mememungkinkan. Pengelolaan lingkungan dalam sertifikasi ISO mungkin hanya merupakan satu langkah kecil, namun demikian proses ini akan berkembang dan meningkat sejalan dengan bertambahnya pengalaman, penciptaan, pencatatan, dan pemeliharaan dari sistem yang diperlukan untuk sertifikasi yang diharapakan dapat membantu kondisi lingkungan (Pramudya, 2001).

            Dampak positif terbesar terhadap lingkungan kiranya adalah pengurangan limbah berbahaya. Sertifikasi ISO mensyaratkan program-program yang akan menurunkan penggunaan bahan-bahan kimia berbahaya dan limbah berbahaya.

 

Manfaat dan Implikasi Penerapan SML Standar ISO Seri 14000

Adapun manfaat utama dari program sertifikasi ISO 14000 antara lain (Kuhre, 1995) :

1.      Dapat mengidentifikasi, memperkirakan daan mengatasi resiko lingkungan yang mungkin timbul.

2.      Dapat  menekan biaya produksi dapat mengurangi kecelakaan kerja dapat memelihara  hubungan baik dengan masyarakat, Pemerintah dan pihak-pihak yang peduli terhadap lingkungan.

3.      Memberi jaminan kepada konsumen mengenai komitmen pihak manajemen  puncak terhadap lingkungan.

4.      Dapat  mengangkat  citra  perusahaan,  meningkatkan  kepercayaan  konsumen  dan memperbesar pangsa pasar.

5.      Menunjukkan ketaatan perusahaan  terhadap  Peraturan  Perundang - undangan yang berkaitan dengan lingkungan.

6.      Mempermudah memperoleh izin dan akses kredit bank.

7.      Dapat meningkatkan motivasi para pekerja.

 

Implikasi SML :

·        Diperlukan ekstra sumberdaya dari organisasi ketika mengadopsi dan membangun SML.

·        Birokrasi organisasi cenderung (berpotensi) meningkat karena adanya prosedur, instruksi kerja dan proses sertifikasi.

 

Karakteristik ISO 14001

·        Generik

       - Dapat diterapkan untuk seluruh tipe dan ukuran organisasi

       - Mengakomodir beragam kondisi geografis, sosial dan budaya.

·        Sukarela

·        Tidak memuat persyaratan kinerja lingkungan (misal, kriteria untuk sarana pengolahan limbah cair)

·        Sarana untuk secara sistematis mengendalikan dan mencapai organisasi kinerja lingkungan yang dikehendaki.

·        Memuat kinerja yang fundamental untuk dicapai :

      - Mentaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan lingkungan yang relevan; dan

      - Komitmen untuk terus menerus memperbaiki sejalan dengan     kebijakan organisasi.

·        Didisain komplemen dengan standar seri Sistem manajemen Mutu ISO 9000.

·        Dapat digunakan untuk keperluan sertifikasi dan/ atau deklarasi sendiri.

·        Dinamis, adaptif terhadap :

       - Perubahan di dalam organisasi : sumberdaya yang digunakan, kegiatan dan proses yang

         berlangsung.

       - Perubahan diluar organisasi : peraturan, pengetahuan tentang dampak lingkungan dan teknologi.

·        Standar SML memuat persyaratan sistem manajemen yang berbasis pada siklus “plan, implement, check and review”

·        Keterkaitan yang erat antar klausul atau elemen standard.

  

Prinsip Pokok dan Elemen ISO 14001

 

Prinsip 1 : Komitmen dan kebijakan

 Organisasi  harus  menetapkan  kebijakan  lingkungan dan memastikan  memiliki komitmen terhadap SML.

 

Prinsip 2 : Perencanaan

 Organisasi harus menyusun rencana untuk mentaati kebijakan lingkungan yang  ditetapkannya sendiri.

 

Prinsip 3 : Implementasi dan Operasi

 Agar terlaksana dengan efektif, organisasi harus mengembangkan kemampuan dan mekanisme pendukung yang diperlukan untuk mentaati kebijakan  lingkungan, tujuan dan sasaran manajemen.

      

Prinsip  4 : Pemeriksaan dan Koreksi

 Organisasi harus memeriksa, memantau dan mengoreksi kinerja lingkungannnya.

         

Prinsip 5 : Kaji Ulang Manajemen

Organisasi harus mengkaji ulang dan terus-menerus memperbaiki Standard Manajemen Lingkungan dengan maksud untuk menyempurnakan kinerja lingkungan yang telah dicapai.

Standard Manajemen Lingkungan adalah kerangka kerja organisasi yang harus terus disempurnakan dan secara periodik dikaji ulang agar secara efektif dapat mengarahkan kegiatan pengelolaan lingkungan sebagai respon terhadap perubahan faktor internal dan eksternal organisasi.

 

Tingkat dan Pengendalian Dokumen SML

 Tingkat 1 : manual

 Tingkat 2 : Prosedur

 Tingkat 3 : Instruksi Kerja

 Tingkat 4 : Catatan, Formulir, Kartu Kontrol

 

Pengendalian Dokumen

 Seluruh dokumen SML harus : 

  • Ditempatkan dan dipelihara dengan baik
  • Jelas terbaca dan dapat diidentifikasi
  • Diberi tanggal terbit, masa berlaku, dan nomor revisi
  • Disetujui oleh staf yang bertanggung jawab
  • Secara periodik diperiksa, direvisi bila diperlukan
  • Tersedia pada seluruh lokasi kegiatan penting
  • Dipelihara dalam masa berlaku dan dimusnahkan bila sudah kadaluarsa.

 

AUDIT LINGKUNGAN

 

          Audit lingkungan adalah alat pemeriksaan komprehensif dalam sistem manajemen lingkungan. Audit lingkungan merupakan satu alat untuk memverifikasi secara objektif upaya manajemen lingkungan dan dapat membantu mencari langkah-langkah perbaikan guna meningkatkan performasi lingkungan, berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan (Bratasida,1996). Menurut United States Environmental Protection Agency (US EPA), Audit Lingkungan adalah suatu pemeriksaan yang sistematis, terdokumentasi secara periodik dan objektif berdasarkan aturan yang ada terhadap fasilitas operasi dan praktek yang berkaitan dengan pentaatan kebutuhan lingkungan (Tardan dkk, 1997). Dalam perkembangan selanjutnya audit lingkungan mencakup beberapa bidang antara lain sistem manajemen lingkungan pelaksanaan produksi bersih, pentaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan minimisasi limbah. Audit lingkungan merupakan upaya proaktif suatu perusahaan untuk perlindungan lingkungan yang akan membantu perusahan meningkatkan efisiensi dan pengendalian emisi, polutan yang pada akhirnya dapat meningkatkan citra positif dari masyarakat terhadap perusahaan.

Dasar hukum pelaksanaan audit lingkungan di Indonesia adalah UU RI Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan KEPMEN LH Nomor KEP-42 MENLH/11/1994 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan.

 

Jenis-jenis Audit Lingkungan

 

         Audit lingkungan ada beberapa jenis, yang pelaksanaannya sangat tergantung pada kebutuhan manajemen/ perusahaan. Jenis-jenis audit itu antara lain adalah (Tardan dkk, 1997) :

1. Audit Pentaatan

     Audit Pentaatan memiliki sifat :

·        Menilai ketaatan terhadap peraturan, standar dan pedoman yang ada.

·        Meninjau persyaratan perizinan dan pelaporan.

·        Melihat pembatasan pada pembuangan limbah udara, air dan padatan.

·        Menilai keterbatasan peraturan dalam pengoperasian, pemantauan dan pelaporan sendiri atas pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

·        Sangat mengarah pada semua hal yang berkaitan dengan pentaatan.

·        Dapat dilakukan oleh petugas (kelompok/perusahaan) setempat.

 

  2.Audit Manajemen

     Audit jenis ini mempunyai sifat :

·        Menilai kefektifan sistem manajemen internal, kebijakan perusahaan dan    resiko yang berkaitan dengan manajemen bahan.

·        Menilai keadaan umum dari peralatan, bahan bangunan dan tempat      penyimpangan.

·        Mencari bukti/ kenyataan tentang kebenaran dan kinerja proses produksi.

·        Menilai kualitas pengoperasian dan tata laksana operasi.

·        Menilai keadaan catatan/ laporan tentang emisi, tumpahan, keluaran, dan  penanganan limbah.

·        Menilai tempat pembuangan secara rinci.

·        Meninjau pelanggaran atau pertentangan dengan petugas setempat atau dengan  masyarakat.

 

3. Audit Produksi Bersih dan Minimisasi Limbah

     Jenis audit ini mempunyai sifat :

·        Mengurangi jumlah timbunan dan produksi buangan limbah.

·        Menggunakan analisis kualitas daan kuantitatif yang rinci terhadap praktek  pembelian, proses produksi dan timbunan limbah.

·        Mencari tindakan  alternatif  untuk  pengurangan  produksi, dan pendaur ulangan limbah.

 

4. Audit Konservasi Air

     Sifat audit ini adalah :

        Mengidentifikasi sumber air penggunaan air dan mencari upaya untuk mengurangi  penggunaan  air total melalui usaha pengurangan, penggunaan ulang dan pendaur-ulangan.

 

5. Audit Konservasi Energi

       Sifat audit ini adalah :

          Melacak pola pemakaian tenaga listrik, gas dan bahan bakar minyak dan mencoba untuk mengkuantifikasikan serta meminimalkan penggunaannya.

  

 6. Audit Pengotoran/ Kontaminasi Lokasi Usaha

          Sifat audit ini adalah :

·        Menilai kedaan pengotoran lokasi perusahaan akibat pengoperasian yang dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan.

·        Melakukan pengambilan contoh dari lokasi dan melakukan  penganalisaan contoh sampel tersebut untuk jangka waktu yang cukup panjang dan merupakan hal yang khusus pada audit jenis ini (audit lain tidak melakukan    pengambilan sampel).

·        Melakukan pengelolaan secara statistik terhadap hasil audit, jika diperlukan.

 

 

    7.  Audit Keselamatan dan Kesehatan Kerja

        Jenis audit ini memiliki sifat :

  • Menilai tatalaksana operasional pekerjaan, pengelolaan bahan dan limbah  berbahaya, pembuangan bahan pencemar dan sejenisnya, yang berhubungan erat  dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
  • Audit ini memungkinkan pimpinan perusahaan untuk menetapkan apakah perusahaan tersebut sudah mentaati peraturan tentanf keselamatan dan kesehatan kerja.

 

        8. Audit Perolehan (Procurement Audit)

            Sifat audit ini adalah :

·        Meninjau praktek pembelian

·        Mengidentifikasi hasil produksi daan peralatan alternatif.

·        Dapat dilakukan terpisah atau sebagai bagian audit minimisasi limbah atau    audit produksi bersih.

·        Biasanya melibatkan pegawai bagian pembelian.

·        Melihat alternatif dari yang sederhana sampai genting (cradle to grave)

 

 Manfaat Melakukan Audit Lingkungan

 Manfaat yang dapat diperoleh suatu perusahaan dari kegiatan audit lingkungan  adalah (BAPEDAL, 1994) :

  1. Mengidentifikasi resiko lingkungan
  2. Menjadi dasar bagi pelaksanaan kebijakan pengelolaan lingkungan atau upaya       penyempurnaan rencana yang ada.
  3. Menghindari    kerugian  finansial seperti  penutupan/  pemberhentian  suatu    usaha atau kegiatan atau  pembatasan  oleh  pemerintah,  atau  publikasi  yang merugikan akibat pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang tidak baik.
  4. Mencegah tekanan sanksi hukum terhadap suatu usaha atau kegiatan atau terhadap pimpinannya berdasarkan pada peraturan perundang-undaangan yang berlaku.
  5. Membuktikan  pelaksanaan  pengelolaan  lingkungan apabila dibutuhkan dalam proses pengadilan.
  6. Meningkatkan kepedulian pimpinan/ penanggung jawab dan staf suatu badan usaha  atau kegiatan tentang pelaksanaan kegiatannya terhadap kebijakan dan tanggung jawab lingkungan.
  7. Mengidentifikasi kemungkinan penghematan biaya melalui upaya konservasi energi dan pengurangan, pemakaian ulang dan daur ulang limbah.
  8. Menyediakan laporan audit lingkungan bagi keperluan usaha atau kegiatan yang bersangkutan, atau bagi keperluan kelompok pemerhati lingkungan, pemerintah dan  media massa.
  9. Menyediakan  informasi  yang  memadai  bagi  kepentingan  usaha  atau  kegiataan asuransi, lembaga keuangan dan pemegang saham.

 

Agar pelaksanaan audit lingkungan berhasil dengan baik beberapa persyaratan   harus dipenuhi antara lain :

    • Dukungan penuh pihak pimpinan puncak
    • Keikutsertaan semua pihak yang terkait
    • Kemandirian dan objektifitas auditor dan auditor harus berasal dari luar perusahaan.
    • Kesepakatan tentang tata cara dan lingkup audit aantara pimpinan perusahaan dengan auditor.

 Produksi Bersih (Cleaner Production)

 

Pada tahun 1989 UNEP ( United Nations Environment Program )   memperkenalkan    konsep Produksi Bersih yang didefinisikan sebagai “upaya penerapan yang kontinu dari suatu strategi  pengelolaan  lingkungan  yang integral dan preventif terhadap proses dan produk untuk mengurangi terjadinya  resiko terhadap manusia dan lingkungan”.

 

Produksi Bersih adalah suatu program strategis yang bersifat proaktif yang   diterapkan   untuk menselaraskan kegiatan pembangunan ekonomi dengan upaya perlindungan  lingkungan. Strategi konvensional dalam pengelolaan limbah didasarkan pada  pendekatan   pengolahan limbah yang terbentuk (end-of pipe treatment). Pendekatan ini terkonsentrasi pada upaya pengolahan dan pembuangan limbah dan untuk mencegah  pencemaran dan kerusakan lingkungan. Strategi ini dinilai kurang efektif karena bobot  pencemaran dan kerusakan lingkungan terus meningkat.

         

Kelemahan yang terdapat pada  pendekatan pengolahan limbah secara  konvensional adalah :

1.      Tidak efektif  memecahkan  masalah  lingkungan  karena  hanya  mengubah bentuk limbah dan memindahkannya dari satu media ke media lain.

2.      Bersifat reaktif yaitu bereaksi setelah terbentuknya limbah.

3.      Karakteristik limbah semakin kompleks dan semakin sulit diolah

4.      Investasi dan biaya operasi pengolahan limbah relatif mahal dan hal ini sering dijadikan alasan oleh pengusaha untuk tidak membangun instalasi pengolahan limbah.

5.      Peraturan perundang-undangan yang ada masih terpusat pada pembuangan limbah, belum mencakup upaya pencegahan.

Untuk mengatasi kelemahan strategi konvensional tersebut maka dikembangkan program produksi bersih yang dalam pelaksanaannya mempunyai urutan prioritas sebagai berikut :

·        Pencegahan pencemaran (Pollution prevention)

·        Pengendalian pencemaran (Pollution Control)

·        Remediasi (Remediation)

Dalam tahap proses, produksi bersih mencakup upaya konservasi, bahan baku dan energi, menghindari penggunaan bahan yang mengandung B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), mengurangi jumlah dan kadar toksisitas semua limbah dan emisi yang dihasilkan sebelum meninggalkan tahap proses. Untuk produk, produksi bersih memusatkan perhatian pada upaya pengurangan daampak di keseluruhan daur hidup produk mulai dari ekstraksi bahan baku sampai pembuangan akhir setelah produk tidak digunakan (Bratasida, 1996). Startegi produk bersih mencakup upaya pencegahan pencemaran melalui alternatif jenis proses yang akrab lingkungan, minimisasi limbah, analisis daur hidup dan teknologi bersih.

       

Manfaat Penerapan Produksi Bersih

Manfaat penerapan produksi bersih antara lain (Bratasida, 1996, Helmy, 1997)

1.      Mencegah terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan melalui upaya  minimisasi  limbah, daur  ulang  pengolahan dan pembuangan limbah yang aman.     

2.      Mendukung prinsip Pemeliharaan Lingkungan dalam rangka pelaksanaan     Pembangunan Berkelanjutan.

3.      Dalam jangka panjang dapatmeningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui penerapan proses produksi, penggunaan bahan baku dan energi serta efisien.

4.      Mencegah atau memperlambat degradasi lingkungan dan mengurangi eksploitasi sumberdaya alam melalui penerapan daaur ulang limbah di dalam proses yang akhirnya menuju pada upaya konservasi sumberdaya alam untuk mencapai tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

5.      Memberikan peluang keuntungan ekonomi, sebab di dalam produksi bersih strategi  pencegahan pencemaran pada sumbernya (source reduction and in process recycling) yaitu mencegah terbentuknya limbah secara dini, dengan demikian dapat mengurangi biaya investasi yang harus dikeluarkan untuk pengolahan dan pembuangan limbah atau upaya perbaikan lingkungan.

6.      Memperkuat daya saing produksi di pasar global.

7.      Meningkatkan  citra produsen dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan.

8.      Mengurangi tingkat bahaya kesehatan dan keselamatan kerja.

iso14001.jpg

#@@@#

webmaster:saulpurwoyo2007